I. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.
4. Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan di luar sekolah.
II. Landasan Empiris
1. Permasalahan siswa yang dihadapi siswa di sekolah ;
a. Tingkat ekonomi orang tua sebagian menengah ke bawah.
b. Motivasi belajar siswa dan dari orang tua relatif rendah
c. Perhatian dari orang tua relatif kurang, antara lain disebabkan banyak siswa yang tinggal tidak dengan
orang tua kandung, pondok ataupun kost.
2. Harapan siswa :
a. Mencapai nilai akademik yang optimal
b. Mencapai penyesuaian dan perkembangan yang optimal
c. Dapat memilih & melanjutkan ke sekolah lanjutan yang sesuai dengan kemampuan dan keinginannya.


No comments:
Post a Comment