Pengertian, Tujuan dan Sasaran BOS
Pengertian
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non-personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar
Tujuan BOS
TUJUAN UMUM
Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu
TUJUAN KHUSUS
- Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta
- Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta
Besar Biaya Satuan BOS
- Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku
2. Dihitung berdasarkan jumlah siswa:
a) SD/SDLB di kota: Rp400.000/siswa/tahun
b) SD/SDLB di kabupaten: Rp397.000/siswa/tahun
c) SMP/SMPLB/SMPT di kota: Rp575.000/siswa/tahun
d) SMP/SMPLB/SMPT di kab: Rp570.000/siswa/tahun
Kebijakan Program BOS Tahun 2009
1. Biaya satuan BOS termasuk BOS Buku, untuk setiap siswa per tahun naik secara signifikan.
- Semua SD dan SMP Negeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI/SBI
- Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu.
Kebijakan Program BOS (Lanjutan...)
- Pemda wajib menyosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta menyanksi kepada pihak yang melanggarnya
- Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi
Sekolah Penerima BOS
- Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik
- Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS.
- Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
Sekolah Penerima BOS (Lanjutan...)
- Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah.
- Sekolah Negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan RSBI atau SBI tetap diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan komite sekolah serta menggratiskan siswa miskin
Program BOS dan MBS
- Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
- BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah.


No comments:
Post a Comment