Pendidikan Islam Inklusif
Oleh: Salim Wazdy, S.Ag., M.Pd.
Istilah inklusif dapat dikaitkan dengan persamaan,
keadilan, dan hak individual dalam pembagian sumber-sumber seperti politik,
pendidikan, sosial, dan ekonomi. Inklusif memiliki ukuran universal. Menurut
Reid, masing-masing dari aspek-aspek tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan
saling berkaitan satu sama lain. Reid ingin menyatakan bahwa istilah inklusif
berkaitan dengan banyak aspek hidup manusia yang didasarkan atas prinsip
persamaan, keadilan, dan hak individu.
Istilah inklusif dalam ranah pendidikan dikaitkan
dengan model pembelajaran yang tidak membeda-bedakan individu berdasarkan
kemampuan dan atau kelainan yang dimiliki individu juga tanpa membedakan suku,
ras, agama dan atau aliran kepercayaan serta kultur, semua diperlakukan sama
dan adil tanpa diskriminasi. Perbedaan bukan lantas melahirkan diskriminasi
dalam pendidikan, namun pendidikan harus tanggap dalam menghadapi perbedaan.
Problematikanya pendidikan agama yang selama ini
berkembanng merupakan warisan era klasik-skolastik yang terlalu menekankan pada
doktrin “keselamatan” yang didasarkan pada kebaikan antara diri “seorang
individu” dengan “Tuhan”nya, dan kurang begitu memberikan tekanan yang baik
antara “individu” dengan “individu-individu sesamanya”. Perbedaan asumsi dasar
dan filosofi cara memperoleh keselamatan antar kedua model tersebut
berimplikasi besar pada muatan kurikulum pendidikan agama di sekolah/madrasah.
Pendidikan agama yang semata-mata menekankan pada keselamatan individu
menjadikan peserta didik kurang peka terhadap nasib, penderitaan, dan kesulitan
yang dialami oleh sesama, yang kebetulan memeluk agama lain. Hal ini bisa
terjadi karena adanya keyakinan yang tertanam kuat bahwa orang atau kelompok
yang berbeda atau tidak seagama adalah “lawan” secara akidah.
Konteks diatas, penanaman sikap empati, simpati,
solidaritas, keadilan, dan toleransi terhadap sesama walaupun berbeda atau
tidak seagama besar kemungkinan akan menghadapi hambatan yang luar biasa.
Hambatan tersebut datang dari diri sendiri maupun dari teman sejawat, teman
sekelompok, atau teman seorganisasi yang memeluk agama dan kepercayaan yang
sama. Pendikan Islam inklusif diharapkan dapat meminimalisir problem tersebut.
Pendidikan Islam inklusif adalah pendidikan Islam yang memberikan wajah ramah terhadap masyarakat
yakni pendidikan yang tidak membeda-bedakan individu berdasarkan kemampuan dan
atau kelainan yang dimiliki individu juga tanpa membedakan suku, ras, agama dan
atau aliran kepercayaan serta kultur, semua diperlakukan sama dan adil tanpa
diskriminasi.
Konteks keindonesiaan yang plural dan multikultural, sejak dari
awal pembentukan karakter bangsa harus diarahkan pada kepribadian yang
inklusif. Bukan semata-mata bertenggang rasa dalam kerangka co-existence tetapi lebih jauh lagi
harus berpartisipasi dalam menciptakan relasi sosial yang pro-existence dalam kemajemukan. Sikap tersebut menghajatkan
kerjasama antar agama dalam menghadapi masalah-masalah aktual kehidupan seperti
kemiskinan, kekerasan dan konflik horisontal, korupsi dan lain sebagainya dalam
kerangka nilai-nilai fundamental dan universal antar agama.
Amin Abdullah menjelaskan bahwa selama ini pelajaran agama lebih menitik beratkan pada pendekatan normatif yang berdimensi ‘salah dan benar’ semata-mata bahkan pada dimensi eksoteris yang bersifat historis dan sosiologis sehingga menimbulkan ketegangan, baik secara internal maupun hubungan antar agama. Pendekatan semacam ini bahkan masih dominan digunakan sampai tingkat perguruan tinggi yang seharusnya lebih mengedepankan pendekatan historis dan sosial empiris-kritis sehingga agama dapat memberikan perangkat problem solving dan bukan justru menjadi part of the problem dalam konteks kemajemukan dan keberagaman di Indonesia.
Amin Abdullah menjelaskan bahwa selama ini pelajaran agama lebih menitik beratkan pada pendekatan normatif yang berdimensi ‘salah dan benar’ semata-mata bahkan pada dimensi eksoteris yang bersifat historis dan sosiologis sehingga menimbulkan ketegangan, baik secara internal maupun hubungan antar agama. Pendekatan semacam ini bahkan masih dominan digunakan sampai tingkat perguruan tinggi yang seharusnya lebih mengedepankan pendekatan historis dan sosial empiris-kritis sehingga agama dapat memberikan perangkat problem solving dan bukan justru menjadi part of the problem dalam konteks kemajemukan dan keberagaman di Indonesia.
Dimensi normatif seharusnya dapat memberikan fondasi
spiritualitas yang dinamis dalam menjunjung nilai-nilai universal kemanusiaan
seperti keberagaman, toleransi dan penghargaan, persamaan dan keseteraan, bukan
semata-mata pada sesama pemeluk agama tetapi bagi seluruh umat manusia dan alam
semesta (rahmatan lil ‘alamin).
Sementara itu dimensi historis dapat memberikan lesson learns, baik suatu
fenomena yang konstruktif maupun
aspek destruktif yang pernah
dilakukan oleh para pendahulu dalam konteks kesejarahannya. Sehingga dapat
diambil hikmah bagi kemaslahatan kemanusiaan di masa berikutnya. Dimensi
sosial-empiris dapat memberikan kesadaran kontekstual dengan mengacu pada
pemecahan masalah aktual dan komprehensif
.
Pada aspek ini, Amin menambahkan bahwa klaim kebenaran
(truth claim) yang bersifat normatif
yang mengedepankan sentimen emosional akan menimbulkan dogmatisme dan
fanatisme. Di sinilah dimensi kesejarahan dan sosial menjadi sangat penting
perannya dalam mengimbangi dimensi normatif sehingga dapat membentuk komitmen
dan sentimen yang sehat dan inklusif yang dituntut oleh agama dan menghindari
fanatisme sempit eksklusif yang dicegah oleh agama. Idealnya agama harus diajar
secara multi-approaches dan bersifat contested dengan sebanyak mungkin
memaparkan berbagai dimensi. Pendekatan yang bersifat normatif-historis dan
sosiologis akan dapat menyemai suatu kesadaran kritis dan spiritualitas yang
dinamis dalam menghadapi persoalan sosial yang semakin kompleks seiring dengan
modernisasi dan globalisasi yang tengah berlangsung. Dengan demikian agama
menyediakan alternatif-alternatif pemecahan yang berpijak pada nilai-nilai
fundamental universal (sebagai antitesis terhadap nilai-nilai furu’iyah partikular) dan berorientasi
pada relevansi pemecahan yang kontekstual dan aktual seperti pemberantasan
secara bentuk eksploitasi, penindasan, korupsi dan praktek-praktek dekaden
lainnya.
Belajar dari pendidikan Islam dalam konteks
keindonesiaan, bahwa secara preskriptif transmisi Islam yang dipelopori oleh
Walisongo merupakan contoh kongkrit wajah pendidikan Islam yang
inklusif-multikultural, di mana penetrasi Islam ke dalam budaya Jawa ketika itu
terjadi secara damai (penetration
facifique). Suatu model pendidikan Islam yang tidak mengusik tradisi dan
kebiasaan lokal, serta mudah dicerna oleh orang awam karena pendekatan
Walisongo yang kongkrit-realis, tidak “njelimet” dan menyatu dengan kehidupan
masyarakat. Usaha-usaha ini dalam konsep modern sering diterjemahkan sebagai
model “model of development from within”.
Model ini sekali lagi menunjukkan keunikan pandangan inklusif-multikultural
Sufi Jawa yang mampu mengakomodir elemen-elemen budaya lokal dan asing, akan
tetapi dalam waktu yang sama tetap berdiri tegar di atas prinsip-prinsip Islam
.
Jika kita meninjau kembali prospek hubungan antara
masyarakat yang berbeda agama di Indonesia, yang tampak ke permukaan adalah
adanya suatu sikap toleransi yang masih dibungkus oleh semangat dogmatisme
agama. Hal ini tidak hanya menyangkut sebagian penganut agama Islam yang
moderat tetapi juga golongan “santri-muslim”. Jadi meskipun permasalahan
penggunaan hukum syari’ah terhadap orang Islam tidak pernah akan hilang, satu
hal yang tetap dipertahankan dalam orientasi politik di Indonesia adalah
kesiapan orang-orang Islam dari semua golongan untuk menerima non-Muslim
sebagai anggota masyarakat bersama.
Maka dari itu, salah satu upaya untuk menciptakan
hubungan yang harmonis antara penganut beragama, adalah melalui pendidikan yang
inklusif-multikultural, yakni kegiatan edukasi dalam rangka menumbuhkembangkan
kearifan pemahaman, kesadaran sikap dan perilaku (mode of action) peserta didik terhadap keragaman agama, budaya, dan
masyarakat. Tentu saja pendidikan inklusif-multikultural di sini tidak sekedar
membutuhkan “pendidikan agama”, melainkan juga “pendidikan religuisitas”. Oleh
Mahmud Arif, pendidikan religuisitas mengandung arti pendidikan yang tidak
sebatas mengenalkan peserta didik ajaran agama yang dianutnya, melainkan juga
mengajarkan penghayatan visi kemanusiaan ajaran agama tersebut (teaching about religion and teaching about
being religious) .
Selain itu penting untuk
memasukkan suatu perspektif baru dalam pendidikan Islam, yaitu pendekatan
komplementer yang secara serius memberikan prioritas pada perspektif-perspektif
para penganut agama (insider).
Pendekatan insider pada intinya
menyertakan suatu empati yang ketat, yang berusaha menjadikan apa yang dipahami
dan dialami oleh para penganut suatu agama dapat dipahami oleh orang luar, dan
dengan demikian menghasilkan pemahaman empatis yang netral dan tidak menilai
(dengan menangguhkan imajinasi tidak percaya), terpisah dari reaksi-reaksi dan
penilaian-penilaian subyektif kita sendiri. Berpatokan pada hal tersebut di
atas, dalam praktiknya pendidikan inklusif-multikultural yang membawa misi
pesan perdamaian, tidak diberikan dalam bentuk indoktrinasi, tetapi dalam
konteks inkuiri. Peserta didik dan guru berinkuiri bersama untuk memahami
hakekat masalah yang dihadapi dan menemukan kemungkinan pemecahannya. Pada saat
yang sama perlu ditanamkan pada siswa tentang nilai-nilai dasar yang menjadi core values pendidikan Islam yang
inklusif-multikultural yakni integritas, kerendahan hati, kesetiaan, keberanian
bertindak benar, keadilan, kesabaran, kerajinan, kesederhanaan, kesopanan, dan
ketaatasasan (konsistensi). Wallahu ‘alam.


No comments:
Post a Comment